Istana Sebut Prabowo Bukan Pelapor Mahasiswi ITB Pembuat Meme Ciuman
Jakarta, Indonesia —
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Prabowo bersama Joko Widodo (Jokowi) ‘berciuman’ ke pihak kepolisian.
Mahasiswi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hasan Nasbi menyatakan pemerintah tetap menyayangkan pembuatan dan penyebaran meme semacam itu, karena berpotensi menjurus pada penghinaan dan penyebaran kebencian.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu,” kata Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” tambahnya.
Hasan menyampaikan sikap serupa turut berlaku ketika Prabowo menerima kritik atau bentuk protes lainnya di masa lalu. Prabowo disebut tak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang menyudutkan dirinya.
Presiden, katanya, justru mendorong persatuan dan meminta rakyat untuk saling merangkul demi pembangunan bangsa.
“Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau,” tuturnya.
“Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” sambungnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Ia juga memastikan bahwa mahasiswi tersebut telah ditahan di Bareskrim Polri.
SSS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sudah, ditahan di Bareskrim,” katanya dalam pesan singkat yang diterima Indonesia.com, Sabtu (10/5) pagi.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Informasi penangkapan mahasiswi tersebut pertama kali disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun tersebut menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena mahasiswi tersebut membuat foto palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.
Sementara akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah foto yang diduga merupakan mahasiswi ITB yang dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri, beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.
Pihak rektorat ITB pun memberikan tanggapannya terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut. Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” kata Nurlaela dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
(lom/pta)