Istri Bandar Narkoba El Chapo Divonis 3 Tahun Penjara



REUTERS | Indonesia

Rabu, 01 Dec 2021 20:10 WIB

Jakarta, Indonesia —

Istri gembong narkoba Meksiko, Joaquin ‘El Chapo’ Guzman dijatuhkan hukuman tiga tahun di penjara pada Selasa (30/11).

Dalam persidangan yang digelar di AS, istri El Chapo, Emma Coronel Aispuro, mengaku bersalah telah membantu kartel narkoba Sinaloa yang dipimpin suaminya.

Sebelum vonis dijatuhkan, Coronel memohon kepada hakim distrik AS, Rudolph Contreras, untuk menunjukkan belas kasihnya.

Ia menyampaikan penyesalannya dan meminta agar hakim serta warga negara AS memaafkannya.

Coronel menambahkan bahwa dirinya khawatir hakim akan sulit memaafkannya karena ia istri El Chapo.

Pada bulan Juni, Coronel mengaku bersalah atas tiga tuduhan berkonspirasi menyalurkan obat-obatan ilegal, berkonspirasi atas pencucian uang dan terlibat dalam transaksi keuangan dengan kartel narkoba Sinaloa.

Contreras mengatakan bahwa ia mempertimbangkan latar belakang Coronel ketika akan menjatuhi vonis, serta fakta bahwa ia akan menjadi pengasuh tunggal untuk anak-anaknya karena hukuman seumur hidup suaminya.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *