Jadi Terdakwa, Azis Syamsuddin Kecewa pada Eks Penyidik KPK



Jakarta, Indonesia —

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis beranggapan perbuatan Robin telah membawa dirinya ke meja hijau sebagai terdakwa.

“Selanjutnya, terakhir ini, saya dengan saudara saksi pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini, saya menjadi posisi terdakwa,” ucap Azis di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12) malam.

Di hadapan Azis, Robin yang dihadirkan sebagai saksi langsung menyampaikan permintaan maaf.

“Hanya permohonan maaf kepada terdakwa karena terjerat dalam permasalahan ini,” tutur Robin setelah dipersilakan hakim untuk berbicara.

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan Robin selama masa penyidikan hingga penuntutan selalu menutupi peran Azis.

“Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” kata Ali, Senin (20/12).

Dalam persidangan, Robin membantah menerima uang dari Azis terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Robin mengaku hanya menerima Rp200 juta dari Azis sebagai bentuk pinjaman. Uang itu, terang dia, belum dikembalikan sampai saat ini.

“Saya komunikasi dengan Maskur (Maskur Husain, pengacara) dan dukung Maskur untuk pinjam (uang), lalu Maskur cari berita di internet terkait terdakwa (Azis Syamsuddin) lalu ada berita soal Lampung Tengah dan menyampaikan hal tersebut ke terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga memberikan pinjaman Rp200 juta,” ungkap Robin.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Azis disebut memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *