Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Belum Punya Pengacara



Jakarta, Indonesia —

Tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi), Tubagus Joddy belum didampingi oleh pengacara. Sopir Vanessa itu mengaku belum menunjuk pengacara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Kepada penyidik, Joddy mengaku belum memiliki pengacara. Joddy disebut menyerahkan sepenuhnya pada penyidik terkait dengan hal itu. Nurhidayat mengatakan, polisi akan menyediakan pengacara untuk Joddy.

“Kepada penyidik, [soal pengacara] yang bersangkutan [Joddy] menyerahkannya pada kami,” kata Nurhidayat, Kamis (18/11).

Ia mengatakan, kepolisian akan membantu Joddy untuk mendapatkan pendampingan hukum, sebagaimana haknya sebagai tersangka. Ia menyebut Polres akan menunjuk pengacara untuk Joddy yang disediakan oleh negara.

“Penyidik menyampaikan, mereka menyerahkan kepada pengacara yang ditunjuk oleh polres atau disediakan oleh negara,” ucapnya.

Lebih lanjut, selama lebih sepekan di tahanan Mapolres Jombang kondisi Joddy diklaim dalam keadaan yang sehat. Kesehatannya juga terus dipantau oleh tim dokter.

“Kondisi Joddy Alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal,” katanya.

Meski begitu, saat ini Joddy belum boleh dijenguk oleh siapapun. Hal itu juga berlaku bagi semua tahanan di Polres Jombang. Kebijakan itu berlaku sejak pandemi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk tahanan selama ini tidak ada besuk tahanan dan itu berlaku terhadap semua tahanan, mengingat masa pandemi guna antisipasi penyebaran Covid-19 ke dalam Rutan Polri, hal ini juga untuk melindungi tahanan dan petugas agar tidak terpapar,” ucapnya.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672.400.

Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11).

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka.

(frd/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *