Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Ada Hukuman Mati Koruptor



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim masyarakat masih ingin hukuman mati diterapkan kepada para koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan ke para koruptor.

“Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11).

Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Menurutnya, mereka adalah musuh bersama yang harus ditumpas. Ia pun meminta para pihak yang tak mendukung gagasan hukuman mati koruptor menyampaikan kajian terkait penolakan hukuman tersebut.

“Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut kejahatan korupsi menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, pemberian hukuman mati merupakan upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut.

Ia menegaskan negara dapat mengabaikan HAM seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan. Pancasila, katanya, sebagai dasar hukum negara menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain,” ujarnya.

Burhanuddin merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai usulan hukuman mati koruptor hanya gimik Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, wacana itu dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan Kejagung dan KPK memberantas korupsi.

Di sisi lain, Ardi menyatakan hukuman mati itu tak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hak manusia untuk hidup.

“Hak hidup itu hak yang paling fundamenta di atas segala segalanya, ia tak bisa diambil dikurangi dalam keadaan hal apapun. Tidak bisa dirampas,” ujar Ardi.

(mjo/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *