Jaksa Agung Tegaskan UUD 1945 Tak Larang Hukum Mati Koruptor



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang penerapan hukuman mati. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang untuk penerapan hukuman mati termasuk untuk kejahatan korupsi.

Dia bicara demikian merespons aktivis HAM yang menolak hukuman mati diterapkan.

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi pemberian ruang yuridis dan kejahatan korupsi secara nyata sangat merugikan negara,” kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar, Kamis (18/11).

“Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” tambahnya.

Ia tak setuju apabila rencana itu ditolak oleh para aktivis HAM hanya karena tak ada jaminan dapat menurunkan kuantitas kejahatan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi dinilainya sangat merugikan negara.

Burhanuddin mengamini bahwa penerapan HAM harus selaras dengan kewajiban asasi yang dilakukan oleh setiap individu. Negara, kata dia, akan melindungi hak asasi setiap orang.

Namun di sisi lain, orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dia mengatakan itu berfokus pada pengaturan HAM.

Akan tetapi, dalam Pasal 28 J ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang diwajibkan menghormati HAM yang lain dengan tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, dalam penutup pasal itu dijelaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutlak.

“Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar Undang-undang. Dengan demikian berdasarkan ketentuan di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 tersebut,” ucap dia.

“Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat dilegalkan,” tambahnya.

Efek jera, kata dia, harus diberikan. Bukan sekadar bertujuan agar para terpidana enggan untuk mengulangi kejahatannya, tetapi juga dapat membuat masyarakat jadi lebih menghindari perbuatan korupsi.

Burhanuddin mengatakan bahwa koruptor kerap berganti-ganti dan tumbuh dimana-mana.

“Mengapa ribuan perkara sudah diungkap, dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, kenapa justru kualitas dan kerugian negara semakin meningkat?” kata dia.

Sebagai informasi, hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pelaku korupsi di dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.

Misalnya terhadap pelaku korupsi dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, hingga penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada penerapan pasal tersebut bagi koruptor di Indonesia.

(mjo/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *