Jaksa Hadirkan Saksi DAK Lampung Tengah, Pengacara Azis Keberatan
Tim penasihat hukum Azis Syamsuddin keberatan dengan tiga saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Mereka menilai saksi yang dihadirkan tidak relevan dengan pembuktian perkara dugaan suap sebagaimana yang didakwakan kepada Azis.
Dalam kasus ini, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain.
“Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui– setelah kami membaca BAP– ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin sehingga tidak relevan,” ujar salah seorang pengacara Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/12).
“Kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa [Azis],” lanjutnya.
Adapun saksi dimaksud ialah mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menjelaskan kehadiran tiga saksi tersebut relevan untuk membuktikan dakwaan yang dikenakan terhadap Azis.
Taufik dan Aan diketahui sempat dipanggil penyelidik KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah.
“Dalam surat dakwaan sudah jelas disampaikan bahwa pemberian tersebut terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah. Tiga saksi ini bisa menyampaikan bahwa memang ada penyelidikan terkait DAK Lampung Tengah dan materi terkait lainnya. Relevan,” tutur jaksa Lie.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam kesaksiannya, Taufik Rahman mengaku memberi uang sekitar Rp2,1 miliar kepada orang kepercayaan Azis yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Uang itu diberikan setelah DAK Lampung Tengah disetujui sebesar Rp25 miliar.
Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut diterima Azis atau tidak.
“Setelah DAK keluar, Jarwo dan Aliza ketemu, meminta komitmen dari Lampung Tengah. Besarnya sekitar Rp2,1 miliar,” ucap Taufik.
(ryn/pmg)