Jaksa KPK Buka Bukti Chat Azis Syamsuddin dengan Walkot Tanjungbalai



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti komunikasi percakapan antara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Komunikasi itu melalui chat WhatsApp terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dalam bukti yang diperlihatkan jaksa di muka persidangan, Syahrial lebih dulu menghubungi Azis dengan mengirim foto perihal surat pemanggilan saksi atas nama Azizul Kholis yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh KPK.

“Ijin bg ko bisa naik lagi ya bg”.

“Ampun bg” tulis Syahrial dalam pesan tersebut.

Azis membalas: “Siapa itu ketua” “Udah komunikasikan dg kawan kita ?”

Jaksa lantas meminta penjelasan Syahrial terkait pesan tersebut. Syahrial menyampaikan bahwa ia meminta perlindungan Azis lewat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar.

“Ini ada jawaban terdakwa [Azis]: ‘Siapa itu ketua, apa sudah komunikasikan dengan kawan kita?’ Maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Pertama saya berharap beliau karena beliau Waketum Partai Golkar agar bisa dibantu Bakumham Golkar,” kata Syahrial.

Jawaban tersebut, terang jaksa, berbeda dengan apa yang sudah disampaikan Syahrial dalam penyidikan sebagaimana tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Azis Syamsuddin mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dengan Sekretaris Daerah Yusmada [tersangka], hal ini diketahui karena saya kirim surat panggilan saksi atas nama Kholis dan saya bertanya mengapa ada kasus saya di KPK,” ucap jaksa membacakan BAP Syahrial.

“Kemudian Azis katakan sudah komunikasikan dengan kawan kita? Yang saya pahami apa saya sudah komunikasikan dengan Robin penyidik KPK, dengan dasar itu saya beranggapan Azis mengetahui kasus saya yang dibantu Robin. Selain itu, saya minta bantuan Azis melalui Bakumham Golkar,” lanjut jaksa yang dibenarkan oleh Syahrial.

Keterlibatan Robin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai berawal dari rumah dinas Azis. Syahrial mengatakan dirinya mengenal Robin melalui Azis. Saat itu, tutur Syahrial, Azis mengenalkan Robin untuk membantu terkait Pilkada Tanjungbalai, bukan untuk kasus.

Namun, seiring berjalannya waktu, Syahrial menghubungi Robin agar kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan dirinya disetop. Syahrial memberi uang sekitar Rp1,69 miliar ke Robin. Akan tetapi, pada kenyataannya, kasus tersebut tetap diusut oleh KPK.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Azis Syamsuddin yang didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *