Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx di Kasus Pengancaman Adam Deni



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Jaksa menilai keberatan yang diajukan Jerinx tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima,” jelas JPU dalam persidangan.

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang menjerat Jerinx. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus tersebut.

“Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa.

JPU dalam jawaban terhadap eksepsi Jerinx juga menilai keberatan yang disampaikan suami Nora Alexandra itu soal bukti rekaman pembicaraan telepon tidaklah tepat.

Jerinx dalam eksepsinya menyebut rekaman pembicaraan telepon antara terdakwa dan terlapor ilegal. Namun jaksa menyebut soal legalitas itu perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan

“Sehingga uraian pendahuluan ini tidak akan kami tanggapi lebih lanjut,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Terkait keberatan penasihat hukum ihwal dakwaan yang tidak logis, jaksa menilai hal tersebut tidak seharusnya masuk dalam materi keberatan.

Pasalnya, jaksa menilai, langkah penasihat hukum yang membandingkan antara fakta perbuatan dengan bukti visum et repertum psychiatricum maupun keterangan ahli sudah masuk ke dalam ranah pembuktian.

“Alasan keberatan ini menurut penuntut umum sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan,” tutur jaksa.

“Dengan demikian, alasan keberatan penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan surat dakwaan disusun dengan tidak cermat harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu.

Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(tfk/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *