Jangan Sampai Kau Tak Pulang Hari Ini!



Jakarta, Indonesia —

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado atas keterangan yang diberikan dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Ultimatum dilayangkan karena keterangan Aliza berbeda dengan yang disampaikan oleh tiga saksi dalam persidangan sebelumnya.

Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, menjelaskan ada konsekuensi hukum atas keterangan palsu yang disampaikan saksi dalam persidangan.

“Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini kau tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan, Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara,” ucap Damis di muka persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

“Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara [terkait dugaan suap], tapi persoalan pada hari ini,” lanjut dia.

Dalam sidang ini, Aliza kukuh mengklaim tidak mengenal Darius, Taufik Rahman, dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto. Padahal, dalam fakta persidangan, Darius dan Taufik mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza disebut yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dengan mendapat uang Rp2,1 miliar.

“Ini saya bisa minta kepada penuntut umum saudara bisa diproses, majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan keterangan yang tidak benar dengan 2 saksi cukup, khusus untuk alat bukti saksi, dua keterangan saksi sama dengan 2 alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” tegas Damis.

Damis mengingatkan Aliza jika terus-menerus memberikan keterangan palsu, akan membahayakan dirinya. Sebab, ada ancaman pidana 7 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.

Selain itu, ada ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor.

“Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara [Aliza], ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa (yang diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara),” terang Damis.

Lebih lanjut, Damis memerintahkan agar jaksa KPK menghadirkan Aliza kembali bersama dengan saksi Darius, Taufik, dan Aan di persidangan yang akan datang.

“Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontasi dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong,” ucap hakim.

Aliza bersaksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Aliza pun membantah pernah menerima uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Dia bahkan mengaku meminta rembes ongkos jalan ke tim jaksa KPK karena dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini,” ujar Aliza menjawab pengacara Azis.

(ryn/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *