Jasa Vaksin Berbayar, Dokter Rutan Tanjung Gusta Pakai Jatah Kumham
Dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Indra Wirawan dituntut dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menerima suap dalam pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang seharusnya gratis.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Sipahutar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Perbuatan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dokter Indra dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal ini bermula saat dia dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan Kristinus Saragih dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.
Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya. Dia menjanjikan uang Rp250 ribu per orang sekali suntik.
Dokter Kristinus menyepakati permintaan Selviwaty dan kegiatan itu telah dilaksanakan beberapa kali. Namun, Kristinus suatu ketika kehabisan stok vaksin. Ia menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan Indra.
Selvi membuat kesepakatan dengan terdakwa Indra untuk melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya. Selviwaty juga menjanjikan Rp250 ribu per orang untuk sekali suntik kepada Indra.
Kesepakatan yang dibuat oleh Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka terdakwa Indra akan mendapat Rp220.000 dan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty.
Indra memperoleh vaksin dengan menggunakan jatah yang diajukan Kemenkumham ke Dinkes Sumut. Selanjutnya, terdakwa Indra mengajukan permintaan vaksin kepada Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut.
Namun, vaksin itu tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan terdakwa kepada Dinkes Sumut. Sebagiannya telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty di beberapa lokasi.
Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Lalu Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Suhadi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini kasusnya masih mendengarkan keterangan saksi.
(fnr/arh)