Jatuh Cinta Indonesia, Israel Ajukan Diri Jadi WNI
Mengaku jatuh cinta dengan Indonesia, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko bernama Israel Ravirosa Figueroa (39) mengajukan dirinya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali.
Israel saat ini bekerja di perusahaan makanan dan berdomisili di Badung, Bali.
Dia merupakan direktur di PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko dan saat ini bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Dia mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pasal 8 yang mengatur bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu, Pasal 3 peraturan Pemerintah Nomor 2, Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12).
Dalam prosesnya, ketika tim verifikasi bertanya ke Israel soal alasan memilih menjadi WNI, ia menjawab jatuh cinta dengan Indonesia sejak berkunjung pada 2006 silam. Untuk membuktikan hal tersebut, Israel menyatakan mempelajari bahasa Indonesia secara autodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini.
Pada 2010 lalu, Israel kembali ke Bali dan menetap dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Selama itu, dia bekerja sebagai direktur di PT. Olmec Industries.
“Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut di sini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali,” kata Israel.
Lebih lanjut tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan seperti Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Semuanya, disebutkan bisa dijawab Israel dengan baik.
Pimpinan sidang Jamaruli menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Ia menegaskan jika Israel diterima menjadi warga negara Indonesia, dia harus melepas kewarganegaraan yang lain sesuai ketentuan yang berlaku di RI.
“Karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan, dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” ujarnya.
(kdf/kid)