Jejak Aktor Fachri Albar Tiga Kali Terjerat Kasus Narkotika




Jakarta, Indonesia

Polisi kembali menangkap aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Lewat penangkapan ini, Fachri tercatat telah tiga kali berhadapan dengan hukum dalam kasus narkoba.

Penangkapan terbaru terhadap Fachri Albar dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo menyebut Fachri ditangkap pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB.

Ia mengatakan Fachri ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan seorang diri. Kendati demikian belum dijelaskan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di Kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan, FA sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).





Sempat masuk DPO 2007

Kasus narkotika yang pertama kali menjerat Fachri terjadi pada tahun 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.

Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

Ditangkap Lagi 2018

Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

Selain itu petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam.

Dalam kasus itu, Fachri kemudian dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

(tfq/dal)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *