Jejak Heru Hidayat, Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut Hukuman Mati



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi PT ASABRI (Persero).

Heru dalam perkara ini juga dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kasus tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Bloomberg mencatat, Heru Hidayat memiliki rekam jejak yang mumpuni sebagai seorang pengusaha kenamaan di Indonesia. Ia melakoni banyak jabatan dan posisi strategis di sejumlah perusahaan selama berkarir.

Mengutip situs resmi Bloomberg, Heru menjabat sebagai Presiden Komisaris di tiga perusahaan, yakni PT Trada Alam Minera; Inti Agri Resrources; dan PT Maxima Integra Investa. Dimana, perusahaan Trada Alam Minera dengan kode emiten TRAM tersebut kini turut terseret dalam kasus korupsi Asabri.

Merujuk laman tersebut, Heru menjabat di perusahaan Inti Agri Resrources sejak 2015. Sebelumnya, ia menjabat Presiden Komisaris di PT Maxima Integra Investa sejak 2006.

Pada 2005, ia sempat bekerja sebagai Presiden Direktur di PT Inti Kapuas Arowana selama beberapa bulan. Dalam jabatan itu, ia masih mengemban tugas sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima yang telah ditekuninya sejak tahun 2000.

Kemudian, Heru juga tercatat sebagai Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasino dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana pada 2004 hingga 2005.

Heru Hidayat diketahui kini berstatus sebagai terpidana dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, dan Heru disebut mendapat keuntungan hingga Rp10,7 triliun.

Sementara, di kasus Asabri ia diduga mendapat atribusi keuntungan hingga Rp12,6 triliun dari total Rp22,7 triliun kerugian keuangan negara. Ia pun diminta Jaksa untuk mengembalikan keuntungannya itu kepada negara lewat aset-asetnya.

Aset mewah disita

Heru merupakan salah satu pihak yang gencar disita asetnya oleh Kejaksaan Agung sejak berstatus sebagai tersangka di kasus Jiwasraya ataupun Asabri.

Pada Februari 2021 lalu, penyidik menyita 20 kapal mewah milik Heru untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di kasus Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa salah satu kapal yang disita merupakan yang terbesar di Indonesia.

“Ada 20 kapal disita. Kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat), kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut. Jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius,” ucap Febrie, Selasa (9/2).

Kemudian, penyidik juga sempat menyita aset berupa Kapal pinisi milik Heru Hidayat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset itu akan dilelang di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Nantinya, kapal mewah akan dijual edngan harga limit Rp7,456 miliar dan uang jaminan Rp2,5 miliar.

Pelelangan itu dilakukan usai Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kapal pinsi itu merupakan objek lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus-TPK/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

(mjo/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *