Jejak Kasus Aung San Suu Kyi hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, Indonesia —
Aung San Suu Kyi sudah menghadapi berbagai dakwaan dan sidang sejak kudeta militer Myanmar, hingga akhirnya menerima vonis empat tahun penjara untuk sebagian tuduhan pada hari ini, Senin (6/12).
Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada dan eks Presiden Win Myint atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
“Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505 (b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata Juru Bicara Militer, Zaw Min Tun, kepada AFP.
Ini hanya dua dari sederet dakwaan yang menjerat Suu Kyi. Sejak ditangkap saat kudeta pada 1 Februari lalu, Suu Kyi sudah menghadapi berbagai tuduhan, mulai dari kecurangan pemilu, penghasutan, hingga korupsi.
Dakwaan mulai dijatuhkan dua hari setelah kudeta, tepatnya 3 Februari. Saat itu, Myanmar menjerat Aung San Suu Kyi dengan kasus impor dan kepemilikan walkie-talkie ilegal.
Dua pekan kemudian, pada 16 Februari, ia didakwa dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Bencana Alam.
Junta militer pertama kali menyidang Suu Kyi pada 16 dan 17 Februari secara diam-diam. Persidangan itu digelar sehari lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Saat itu, Suu Kyi masih didakwa dua tuntutan. Pertama, soal kepemilikan walkie talkie ilegal. Kedua, dakwaan melanggar aturan pandemi Covid-19 selama pemilu 2020 lalu.
Lalu pada 1 Maret, Suu Kyi dituduh melanggar aturan publikasi informasi dan memicu ketakutan penduduk.
Kemudian pada 18 Maret, ia didakwa korupsi. Ia dituduh menerima suap US$600 ribu Rp8,5 miliar sebelum dikudeta.
Dugaan suap itu dilaporkan oleh Menteri Besar Yangon, Phyo Mien Thein. Menurutnya, suap itu disebut diberikan dalam bentuk emas.
Di akhir Maret, junta juga mendakwa Suu Kyi melanggar Undang-undang Rahasia Negara. Jika terbukti bersalah, petinggi Myanmar itu bisa dihukum hingga 14 tahun penjara.
Dakwaan itu dijatuhkan secara diam-diam. Namun, pengacara Suu Kyi mengonfirmasi, kliennya bersama tiga menteri kabinet dan penasihat ekonomi berkewarganegaraan Australia, Sean Turnell, didakwa melanggar UU Rahasia.
Pada 10 Juni lalu, junta militer kembali mendakwa Suu Kyi terkait dugaan korupsi baru. Dugaan korupsi itu terkait suap dan penyalahgunaan lahan yang ditempati Yayasan Daw Khin Kyi, lembaga amal pimpinan Suu Kyi.
Suu Kyi didakwa dengan UU Anti-Korupsi pasal 55. Jika terbukti bersalah, ia terancam 15 tahun penjara.
Kemudian pada 15 Juni lalu, pengadilan Myanmar menyidang Suu Kyi atas kasus pelanggaran pandemi Covid -19 dan impor ilegal walkie talkie. Namun, wartawan tak diizinkan meliput persidangan.
Di hari berikutnya, pengadilan menghadirkan saksi dalam sidang Suu Kyi atas tiga perkara. Namun, saat itu pengadilan hanya mendengar kesaksian tanpa melakukan pemeriksaan silang.
Kasus yang disidangkan ketika itu di antaranya pelanggaran aturan Covid-19, kepemilikan walkie talkie impor ilegal, serta pelanggaran UU Rahasia dan antikorupsi.
Setelah itu, jejak kasus sempat terhenti hingga akhirnya Suu Kyi dilaporkan menghadiri sidang dalam keadaan sakit pada September.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya >>>
Jejak Kasus Aung San Suu Kyi hingga Vonis 4 Tahun Penjara