Jejak Tiga Lokasi Vaksinasi Booster Ilegal di Surabaya
Surabaya, Indonesia —
Praktik ilegal vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau booster ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Aksi lancung ini diduga dilakukan sepanjang November – Desember 2021, di sejumlah tempat di ibu kota Jatim itu.
Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ke-3 menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik ini tentu ilegal. Sebab, vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.
Berdasarkan informasi dan penelusuran tim liputan kolaborasi beberapa jurnalis di Surabaya, setidaknya ada tiga lokasi yang digunakan sindikat ini untuk melancarkan aksinya.
Tempat ibadah
Lokasi pertama yang mereka gunakan adalah adalah gedung aula di area salah satu tempat ibadah bilangan Kapasari, Surabaya, akhir November 2021 lalu.
Pantauan tim liputan kolaborasi di lokasi ini, saat kejadian, tak ada satu pun banner tentang pelaksanaan vaksinasi yang terpasang.
Di aula itu terlihat sejumlah panitia yang menggunakan pakaian bebas berjaga. Tampak pula 4-5 orang diduga tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) bertugas sebagai vaksinator.
Ada juga puluhan orang lain yang diduga peserta vaksinasi booster berbayar tersebut berada di aula yang sama. Mereka terlihat mengantre, duduk dan berlalu-lalang menunggu giliran untuk disuntik. Proses vaksinasi terpantau berjalan cepat.
Salah seorang pengelola rumah ibadah tersebut mengatakan, panitia berinisial DA yang meminjam aula.
Pengelola rumah ibadah tersebut sempat curiga, ia pun bertanya apakah vaksinasi ini legal, sebab sepengetahuan dia, vaksin booster baru diberikan pemerintah pada 2022.
“Dia bilang legal. Bagaimana pun ini tempat ibadah nanti kalau ada apa-apa takutnya disalahgunakan kami kan enggak ngerti,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).
Kafe hingga Kantor Jasa Pengiriman Barang