Jerinx Klaim Diminta Rp150 Juta Agar Adam Deni Teken Surat Memaafkan



Jakarta, Indonesia —

Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengungkap, kliennya sempat diminta uang senilai Rp150 juta oleh pelapor atas nama Adam Deni (AD) sebagai fee surat pernyataan memaafkan atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx.

Hal itu diungkapkan Sugeng saat membacakan nota keberatan kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).

Selain meminta uang Rp150 juta, Sugeng menyebut Adam juga memberi syarat lain atas surat pernyataan memaafkan yang ia tulis, yakni surat tersebut dipegang oleh kuasa hukum yang ditunjuk Adam. Namun, Sugeng tak menjelaskan alasan surat agar dipegang kuasa hukum.

“Percakapan berlanjut tentang Surat Pernyataan Memaafkan dari AD untuk Terdakwa. Sayangnya mereka tidak mau surat itu dipegang oleh terdakwa tapi harus dipegang oleh Pengacara yang disarankan AD dan untuk Surat tersebut terdakwa juga dimintai 150 Juta,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, dugaan permintaan uang itu disampaikan Adam saat menjumpai Jerinx di sebuah hotel di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pertengahan November lalu.

Semula, lanjut Sugeng, pertemuan digelar untuk mengambil kesepakatan terkait laporan yang dilayangkan Adam atas dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx. Dalam pertemuan, Adam disebut bersedia mencabut laporan namun dengan syarat sejumlah uang.

Masih merujuk nota keberatan Jerinx, Adam meminta uang senilai Rp15 miliar sebagai syarat mencabut laporan. Namun, jumlah itu ditolak karena dianggap terlalu besar. Sempat dinego hingga Rp4 miliar, Adam tetap menolak.

Adam mematok harga maksimal Rp10 miliar. Menurut Sugeng, angka itu atas permintaan sejumlah bos besar yang menginginkan Jerinx kembali dibui. Pada bos besar itu disebut memiliki level di hingga atas presiden.

“Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD [Adam Deni, pelapor Jerinx] juga menyampaikan bahwa boss bos tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum,” ucap Sugeng.

Karena tak mencapai kesepakatan, Adam pun menyarankan Jerinx tetap menjalani proses sidang. Namun, musisi asal Bali itu diminta tak lagi memakai jasa pengacara Gendo Suardana karena menjadi target bos besar.

Sebagai gantinya, Jerinx disarankan memakai jasa pengacara yang ditunjuk Adam. Pengacara tersebut berasal dari firma hukum yang sama dari pengacara Adam.

“Pihak AD menyarankan agar tetap sidang saja, namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh bos-bosnya AD,” kata Sugeng.

Jerinx Minta Tak Lanjutkan Pemeriksaan

Jerinx meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.

“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” ujar Jerinx diwakili penasihat hukumnya, Sugeng.

Sugeng berujar dakwaan pertama tidak menguraikan unsur rasa takut. Ada perbedaan antara tempus delik dalam surat dakwaan tertanggal 2 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan pada akibat yang dimaksud (Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021) tertanggal 18 Agustus 2021.

“Dakwaan tidak dapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2021 adalah akibat peristiwa 2 Juli 2021. Dakwaan tidak menguraikan peristiwa pada saat dan setelah tuduhan delik tanggal 2 Juli 2021,” kata Sugeng.

“Surat dakwaan juga tidak menyebutkan hasil dari visum yang dimaksud. Apabila dicermati dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021 diketahui justru tidak ditemukan unsur rasa takut dalam diri Adam Deni [pelapor kasus],” sambungnya.

Unsur rasa takut dimaksud terkait dengan dugaan perbuatan Jerinx yang mengancam pegiat media sosial Adam Deni Gearaka karena akun media sosialnya hilang.

Dalam eksepsinya itu pula Sugeng menyinggung bukti rekaman yang diambil penyidik dari Adam Deni yang telah melanggar perlindungan hak oleh negara atau rights protection by the state. Menurut dia, rekaman percakapan terkait dugaan pengancaman tersebut diperoleh Adam tanpa seizin Jerinx.

Hal itu, terang Sugeng, melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 21 UU 39/1999 tentang HAM Jo Pasal 26 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE yang mengatur hak privasi orang lain.

“Bahwa terdakwa tidak pernah tahu dan memberikan izin sehubungan dengan rekaman tersebut. Dengan demikian, rekaman a quo diambil dengan melanggar rights protection by the state,” imbuhnya.

Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(thr/ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *