Jerinx soal Kasus Pengancaman: Ada yang Enggak Beres



Jakarta, Indonesia —

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan ada yang tidak beres dalam kasus pengancaman yang menjeratnya saat ini.

Pernyataan ini disampaikan Jerinx saat dirinya dibawa petugas menuju Rutan Polda Metro Jaya dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra.

“Ada yang enggak beres,” kata Jerinx, Rabu (1/12).

Kendati demikian, Jerinx tak menjelaskan secara rinci terkait pernyataannya itu. “Masyarakat bisa menilai sendirilah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jerinx mengaku belum tahu soal rencana penangguhan penahanan. Namun, kata Jerinx, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara itu, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pihaknya tak mengetahui secara pasti soal alasan penahanan terhadap kliennya.

Sebab, selama proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Terlebih, kata Sugeng, Jerinx juga berusaha selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya,” ucap Sugeng.

Kendati demikian, kata Sugeng, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada Jerinx untuk mempersiapkan diri jika memang harus ditahan.

“Kami penasihat hukum sudah menyampaikan kepada Jerinx untuk siap dengan segala risiko bisa ditahan. Dan Jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya, yaitu dia minum obat ya dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menahan Jerinx untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (1/12).

“Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (1/12).

Ginting menyampaikan, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

(dis/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *