Jerinx Ungkap Sosok Bos Besar di Atas Level Presiden Minta Rp10 Miliar



Jakarta, Indonesia —

Sidang eksepsi atau nota pembelaan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menyinggung sosok bos besar yang disebut memiliki level di atas Presiden, dan sempat meminta uang senilai Rp10-15 miliar sebagai syarat pencabutan laporan atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat membacakan nota keberatan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).

“Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD [Adam Deni, palapor Jerinx] juga menyampaikan bahwa boss bosss tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan AD berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum,” kata Sugeng.

Sugeng bercerita, sosok besar itu terungkap dalam pertemuan antara kliennya dengan Adam Deni selaku pelapor di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 19 November lalu.

Pertemuan itu semula digelar sebagai upaya islah atau damai antara Jerinx dan Adam Deni yang melaporkan musisi asal Bali itu atas dugaan pengancaman. Dalam pertemuan, Adam sempat meminta uang Rp15 miliar sebagai syarat untuk mencabut laporan.

Namun, angka itu dinego oleh Jerinx karena dinilai terlalu besar. Memberi tawaran maksimal senilai Rp10 miliar, Jerinx kata Sugeng masih keberatan. Kepada Adam, Jerinx hanya sanggup memberi angka Rp4 miliar berupa sebuah lahan miliknya di Bali.

Namun, penawaran Jerinx itu ditolak. Kepada Jerinx, Adam beralasan angka Rp10 miliar telah maksimal karena permintaan bos besar yang berada di belakangnya.

“Mendengar angka Rp 10 miliar, terdakwa menyatakan tidak memiliki dana sebanyak itu, namun terdakwa menawarkan tanah milik terdakwa di Pecatu seharga Rp4 miliar untuk mencabut laporan, namun ditolak dengan Aalasan BOSS BOSS di belakangnya mau Rp10 miliar,” ungkap Sugeng.

Pertemuan antara Jerinx dan ayahnya dengan Adam terjadi di Raffles Hotel Kuningan pada 19 November 2021. Pertemuan itu sebagai bagian pelaksanaan restorative justice, yakni suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(thr/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *