Joki Vaksin Pinrang Sulsel Ditetapkan sebagai Tersangka



Makassar, Indonesia —

Pria yang mengaku sebagai joki vaksin dan telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, Abdul Rahim (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin ini setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah video pengakuannya mendapatkan suntikan vaksin 17 kali dari 15 orang yang menggunakan jasanya sebagai joki vaksin dengan membayar hingga Rp 800 ribu

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Rabu (29/12).

Dalam proses penyidikan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 18 orang saksi, termasuk vaksinator di Puskesmas Mattiro Bulu dan Puskesmas Salo.

“Kita sudah periksa petugas vaksinator baik di PKM PKM Mattiro Bulu dan PKM Salo, sementara masih ada 5 saksi lagi dari koordinator vaksinator dari titik-titik lainnya,” jelasnya.

Sementara ini, kata Deki pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus joki vaksin ini.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satgas dan Dinkes untuk saksi ahlinya guna mengungkap fakta terkait dampak dari tindakan Abdul Rahim,” ujarnya.

Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.

(mir/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *