Jokowi Bentuk Penasihat Khusus Presiden Jelang Lengser




Jakarta, Indonesia

Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Penasihat Khusus Presiden sebelum lengser. Pejabat posisi itu akan menerima gaji setara menteri.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024.

“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi pasal 6.


Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara menteri, sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1a.

Orang-orang yang ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, atau staf khusus wakil presiden bisa berasal dari kalangan ASN ataupun non-ASN.

Mereka tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri saat menjabat posisi-posisi tersebut. Para pejabat itu akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas di jabatan itu.

(dhf/DAL)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *