Jokowi Bertemu Yusril, Bahas Masalah Hukum di Ibu Kota Negara Baru



Jakarta, Indonesia —

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas sejumlah masalah hukum terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (22/11).

Yusril mengungkapkan akan membantu Jokowi dalam mengorganisasi peranan pihak swasta yang ingin membangun area komersial di IKN.

“Permasalahan hukum itu antara lain adalah kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN,” kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Indonesia.com, Senin (22/11).

“Pembiayaan sepenuhnya dilakukan oleh swasta sesuai peruntukan lahan mengikuti master plan IKN. Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu” imbuhnya.

Yusril mengklaim, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah. Menurutnya, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.

Merespons masukan dan pendapatnya, Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik.

Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.

“Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber Indonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN

Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.

Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektar.

(mts/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *