Jokowi Didesak Teken Keppres Kasus HAM Berat Lewat Nonyudisial



Jakarta, Indonesia —

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan mekanisme nonyudisial.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan langkah tersebut lebih dibutuhkan untuk saat ini. Menurutnya, proses pembuatan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan memakan waktu yang lama.

“Komnas memang ikut intensif, berdiskusi, berdialektika untuk komisi kepresidenan non-yudisial. Nah ada dua tawaran besar bisa dengan keppres, bisa dengan menghidupkan kembali UU KKR,” kata Taufan secara daring, Senin (13/12).

“Kalau UU KKR artinya proses waktunya masih panjang. Nanti ada dialektika, dinamika, juga di parlemen. Tapi yang paling cepat itu keppres, itu kami desakkan untuk supaya dikeluarkan,” ujarnya menambahkan.

Taufan mengaku pihaknya telah menyampaikan desakan itu dua kali. Pertama ia berharap Jokowi bisa mengeluarkan keppres tersebut pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu.

Kemudian yang kedua pihaknya berharap keppres dikeluarkan bertepatan dengan perayaan Hari HAM Internasional 10 Desember lalu.

“Kami minta Agustus lalu disampaikan dalam pidato kenegaraan tapi belum, kami harapkan lagi pada 10 Desember tapi juga belum,” ujarnya.

Taufan berkata penyelesaian non-yudisial dan yudisial bukan dipilih salah satunya. Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan.

“Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua-duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan,” katanya.

Sebelumnya Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen menegakkan dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ia ingin mengedepankan keadilan bagi korban serta terduga pelaku.

Jokowi mengatakan setelah terbit Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Jokowi 10 Desember lalu.

Sementara Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal soal penyusunan RUU KKR. Ia mengingatkan pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU tersebut.

“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah non-yudisial,” kata Amiruddin.

(yla/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *