Jonathan Frizzy Diduga Bakal Edarkan Vape Obat Keras Harga Rp3-4 Juta




Jakarta, Indonesia

Polisi menyebut artis Jonathan Frizzy diduga akan mengedarkan rokok elektrik atau vape mengandung obat keras jenis etomidate seharga Rp3-4 juta.

Kendati demikian, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyebut hal itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Ronald hanya menyebut catridge vape berisi obat keras itu diperoleh Jonathan cs dari Malaysia dan Thailand dengan harga sekitar Rp1 juta.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil keterangan memang, satu pods ini kan dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih antara Rp1 sampai Rp1,3 juta. Dan begitu sampai di Jakarta, itu dipasarkan dengan nilai antara Rp3 juta sampai Rp4 juta,” kata Ronald kepada wartawan dikutip Selasa (6/5).

Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.





Pasal 435 UU Kesehatan itu diketahui mengatur soal larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Jadi dalam Undang-Undang Kesehatan itu beda sama Undang-Undang Narkotika, di situ kan ada kategori-kategori, pemakai, pengedar, kurir. Kalau di dalam Undang-Undang Kesehatan itu memang unsurnya adalah memproduksi dan mendistribusikan,” tutur Ronald.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu membeberkan sejumlah peran Jonathan dalam perkara ini.

Pertama, Jonathan berkomunikasi dengan tersangka EDS selaku bandar untuk membawa catridge berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia.

Kedua, Jonathan berperan menyediakan kurir untuk membawa catridge mengandung etomidate. Ketiga, Jonathan berperan mempersiapkan seluruh proses pengiriman, memonitor dan penjemputan barang tersebut.

“Keempat, apabila berjalan lancar, dari 100 pod yang seharusnya memang bisa lolos, di mana akhirnya hanya 50 yang lolos, dari 100 pod yang memang harusnya lolos, itu sesuai perjanjian dengan saudara EDS, 40 catridge pods nya harusnya menjadi milik saudara JF,” ucap Michael.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Jonathan membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Grup itu beranggotakan keempat tersangka tersebut.

Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia.

Dalam proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.

(dis/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *