Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Vape Mengandung Obat Keras

Jakarta, Indonesia —
Polisi menetapkan artisĀ Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok atau elektronik yang mengandung obat keras.
“Betul (Jonathan tersangka),” kata Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Kendati demikian, Michael belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penetapan Jonathan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti jam 4 (pukul 16.00 WIB), press release ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa artis berinisial JF terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Kasus ini bermula saat kepolisian bersama Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate pada Maret lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan dari temuan itu kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni BTR, EDS, dan ER.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana.
Dari hasil pendalaman lanjutan, diduga artis berinisial JF ikut terlibat. Alhasil, polisi pun memanggil JF untuk dimintai keterangan.
(dis/ugo)