Jual Rumah Rp10,5 M untuk Gabung ISIS, Warga Jaksel Dibui 3,5 Tahun



Jakarta, Indonesia —

Ibu rumah tangga, warga Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang merupakan pendukung Ansor Daulah, Sobah Rahardjo Tjakraningrat alias Ummu Sobah divonis pidana 3,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.

Ummu dinilai terbukti melanggar Pasal15 Jo Pasal 7 Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme menjadi UU Jo UU 5/2018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebagaimana bunyi amar putusan dikutip dari situs direktori putusan PN Jakarta Timur, Kamis (25/11).

Perkara nomor:523/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim itu diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Susunan majelis terdiri dari hakim ketua Riana Br. Pohan dengan hakim anggota masing-masing Khadwanto dan Nyoman Suharta. Putusan dibacakan pada 2 November 2021.

Perkara ini bermula ketika pada tahun 2014 Ummu mengetahui tentang pemahaman Daulah Islamiyah/ISIS dari pemberitaan televisi maupun media online tentang perang yang terjadi di negara-negara islam Timur Tengah. Ummu tertarik dan mencari informasi terkait pemahaman Daulah Islamiyah/ISIS baik dari media online maupun buku-buku, termasuk tentang penegakan negara Islam, hukum Islam.

Satu tahun berikutnya, terdakwa bertemu dengan Ustazah Ni’mah yang mengajarkan kajian tentang Daulah Islamiyah. Pada Februari 2017, Ustazah Ni’mah mengenalkan Ummu dengan keponakannya yang bernama Fitria. Fitria lantas mengenalkan Ummu dengan suaminya, Nibra alias Amir alias Arab alias Abu Zamirai. Mereka melakukan pertemuan di vila Ummu yang berada di Puncak, Bogor.

Seiring waktu berjalan, Ummu berkeinginan bergabung dengan ISIS di Suriah. Untuk masuk ke Suriah, Ummu melalui Turki dengan menggunakan visa wisatawan. Secara rinci, rute yang dipilih Jakarta-Roma-Turki-Paris.

Sebagai modal awal, Ummu menjual rumah di Jalan Rambutan Kavling 36 No. 7 Pejaten Barat dengan harga Rp10,5 miliar. November 2018, Ummu terbang ke Roma bersama keluarganya dan menghabiskan waktu 4 hari untuk berlibur.

Kemudian, mereka berangkat ke Istanbul Turki. Di sana, Ummu membeli apartemen di daerah Basakhsehir, Istanbul, seharga Rp2 miliar untuk ditinggali sementara. Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia.

Namun, beberapa di antara mereka tidak lolos pemeriksaan imigrasi dikarenakan telah tercatat pernah dideportasi pada sekitar tahun 2017 dan berstatus pencekalan oleh pemerintah Negara Turki. Mereka lantas dideportasi ke Indonesia di mana Ummu turut ikut.

“Bahwa kemudian pada Sabtu, 26 September 2020 sekitar jam 08.45 WIB di rumah terdakwa di Jl. Rambutan 6 Nomor 6 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian,” ucap hakim.

“Bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan suasana teror atau ketakutan khususnya pada masyarakat Indonesia mengenai adanya aksi terorisme,” sambung hakim.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *