Jumlah Pansus RUU IKN Langgar Tata Tertib, DPR Langsung Ubah Aturan



Jakarta, Indonesia —

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengubah ketentuan soal pembentukan panitia khusus (Pansus) yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Perubahan itu dilakukan sehari setelah pimpinan DPR secara resmi membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang naskahnya telah diserahkan pemerintah.

Dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12), pimpinan DPR menetapkan anggota Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak enam orang. Jumlah itu melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 bahwa anggota Pansus mestinya tak lebih dari 30 orang dengan empat pimpinan.

“Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 3 November memutuskan membentuk Panitia Khusus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus enam orang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (7/12).

Jumlah tim Pansus RUU IKN itu menuai kritik. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama menilai jumlah tim Pansus RUU IKN telah melanggar ketentuan sesuai Tata Tertib DPR.

Hal serupa juga disampaikan anggota Pansus RUU IKN dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Dia bilang ketentuan soal jumlah Pansus telah diatur dalam tata tertib. Kendati, menurutnya, gemuknya tim Pansus RUU IKN untuk mempercepat pembahasan dan menyerap aspirasi banyak pihak.

“Saya kira begini ini kan pansus IKN, ini kelihatannya ini ingin menampung sebanyak mungkin aspirasi dari masyarakat yang disampaikan ke berbagai macam partai yang ada di DPR nah karena itu disampaikan ini ya anggota pansus nya lebih besar,” kata dia.

Meski menuai kritik, Baleg DPR belakangan kembali menggelar rapat untuk mengubah ketentuan soal jumlah anggota Pansus. Dalam rapat yang digelar pada Kamis (9/12), DPR menetapkan bahwa jumlah anggota Pansus akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Dua materi Ditambahkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal tata tertib. Pertama, Pasal 104 ayat 2 dan 3 soal. Ayat 2A yang baru ditambahkan itu berbunyi: Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna”.

Kedua, penambahan ayat 2A di Pasal 105 yang berbunyi: Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR”.

(thr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *