Junta Myanmar Dakwa Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Curang Pemilu 2020
Junta militer Myanmar mendakwa pemimpin de facto yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, atas tuduhan kecurangan dalam pemilihan umum 2020, Selasa (16/11).
Media junta militer Myanmar, Global New Light of Myanmar, melaporkan dakwaan terbaru jaksa terhadap Suu Kyi melibatkan tuduhan “kecurangan pemilu dan tindakan yang melanggar hukum.”
Namun, dikutip AFP, surat kabar itu tak memberikan rincian kapan proses pengadilan Suu Kyi akan dilangsungkan.
Selain Suu Kyi, 15 pejabat lainnya, termasuk mantan Presiden Myanmar Win Myint juga menghadapi dakwaan serupa.
Partai pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memang memenangkan pemilu pada 2020 lalu. Jumlah suara yang diraih NLD juga meningkat dari pemilu terakhir pada 2015.
Namun, junta militer menuding Suu Kyi dan partainya curang selama pemilu. Alasan itu dijadikan dalih junta militer untuk merebut kekuasaan dengan kudeta pada Februari lalu.
Junta militer Myanmar mengklaim menemukan lebih dari 11 juta surat suara yang menyimpang. Mereka juga mengancam akan membubarkan NLD.
Bulan lalu, junta militer Myanmar pun memenjarakan Win Htein, seorang tangan kanan Suu Kyi dan pemimpin tinggi di partai, hingga 20 tahun atas tuduhan makar.
Sementara itu, Suu Kyi sendiri telah beberapa kali menghadapi pengadilan secara tertutup dengan sederet dakwaan yang dijatuhkan terhadapnya.
Suu Kyi bersaksi dalam persidangan untuk pertama kalinya pada Selasa (26/10).
Meski begitu, rekaman pernyataannya selama persidangan tidak dapat diakses oleh publik akibat pembungkaman dari pihak junta militer.
Suu Kyi bersaksi terhadap sederet dakwaan yang dijatuhkan junta militer Myanmar dalam persidangan itu, mulai dari menuduhnya melanggar aturan pembatasan Covid-19 selama pemilu November lalu, dugaan impor walkie-talkie secara ilegal, tuduhan penghasutan, melanggar undang-undang kerahasiaan negara dan yang terbaru soal dugaan korupsi.
Pengadilan Myanmar dilaporkan bakal menjatuhkan vonis terhadap mantan pemimpin de facto yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, terkait kasus pelanggaran aturan Covid-19pada bulan depan.
Seorang sumber mengatakan kepada AFP bahwa “sidang akhir pengumuman vonis pengadilan” bakal digelar pada 14 Desember mendatang.
Jika terbukti bersalah, Suu Kyi akan dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.
(rds)