Junta Myanmar Vonis 2 Tangan Kanan Suu Kyi 2 Tahun Bui
Pengadilan junta militer menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua tangan kanan pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, pada Kamis (30/12).
Dakwaan ini diputuskan dalam pengadilan khusus di penjara Insein Yangon. Kedua asisten Suu Kyi ini dituduh bersalah atas penghasutan.
Meski begitu, pengadilan tak merilis identitas mereka.
Selain dua asisten ySuu Kyi, beberapa tokoh partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) lain juga telah didakwa dengan berbagai tuduhan kriminal.
Suu Kyi juga tersandung berbagai dakwaan termasuk tuduhan korupsi dan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara, seperti dikutip dari AFP. Jika kedapatan bersalah atas seluruh dakwaan, Suu Kyi bisa dipenjara hingga ratusan tahun.
Tak hanya itu, dua anggota komite sentral NLD, yakni penasihat ekonomi Han Thar Myint dan Thein Oo juga telah didakwa dua tahun penjara pada Kamis (30/12), tutur salah satu sumber resmi yang terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, jurnalis tidak diberikan akses untuk mendengar dakwaan pengadilan. Pengacara juga dilarang berbicara kepada media.
Di awal bulan, Suu Kyi divonis penjara selama empat tahun atas tuduhan penghasutan terkait militer dan melanggar pembatasan Covid-19.
Pemimpin junta militer, Jenderal Min Aung Hlaing kemudian mengurangi hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun dan mengatakan perempuan itu akan melaksanakan hukumannya sebagai tawanan rumah di Naypyidaw.
Myanmar telah mengalami gejolak politik dan krisis kemanusiaan sejak kudeta militer terjadi pada 1 Februari.
Junta militer mengambil alih kekuasaan setelah menuding Suu Kyi dan partainya memenangkan pemilihan umum 2020 dengan kecurangan.
Serangkaian protes dan perlawanan sipil terjadi sejak kudeta berlangsung untuk menentang junta militer. Lebih dari 1.300 orang dilaporkan meninggal dunia dalam bentrokan antara penentang kudeta dan pasukan junta militer sejak Februari lalu.
(pwn/rds)