Jurnalis AS yang Ditahan Junta Myanmar Dipenjara 11 Tahun
Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada jurnalis Amerika Serikat yang ditangkap pada Mei lalu, Danny Fenster.
Media tempat Fenster bekerja, Frontier Myanmar, menyatakan bahwa jurnalis itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan, pelanggaran imigrasi, dan asosiasi terlarang.
Thomas Kean, pemimpin redaksi Frontier Myanmar mengecam keputusan tersebut.
“Tak ada dasar (hukum) yang bisa menjerat Danny atas tuduhan ini,” ujar Kean seperti dikutip Reuters, Jumat (12/11).
Kean mengatakan, para pekerja di Frontier Myanmar juga kecewa akan keputusan yang diberikan junta.
“Kami hanya ingin menyaksikan Danny dibebaskan secepatnya, jadi dia bisa mengunjungi rumah keluarganya,” ucap Kean.
Persidangan Fenster sendiri berlangsung secara tertutup. Juru bicara junta tak segera memberi komentar terkait keputusan itu.
Wakil Direktur Human Rights Watch, Phil Robertson, turut buka suara atas hukuman penjara untuk Fenster. Menurutnya, keputusan itu keterlaluan dan melanggar hak.
“Pertama, ini untuk mengejutkan dan mengintimidasi semua jurnalis yang tersisa di Myanmar dengan menghukum seorang jurnalis asing dengan cara ini,” kata Robertson.
Ia juga menilai tindakan itu sebagai pesan untuk memperingati AS.
“Pesan kedua lebih strategis. Fokusnya mengirim pesan ke AS bahwa para jenderal Tatmadaw tak peduli atas sanksi ekonomi yang dijatuhkan dan bisa membalas dengan diplomasi sandera,” ucap Robertson.
Tak hanya Thomas, keluarga Fenster juga berulang kali meminta pembebasan sang jurnalis. Mereka juga mengaku kecewa atas penangkapan tersebut.
Sebelum vonis dibacakan, Amerika Serikat juga menekan agar Fenster dibebaskan. Namun, sejauh ini, kedutaan AS di Myanmar belum memberi respons atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS mengatakan penangkapan itu menunjukkan ketidakadilan. Mereka mendesak junta untuk membebaskan Fenster sesegera mungkin, juga beberapa jurnalis lainnya.
Fenster ditangkap junta saat mencoba lari dari negara itu pada Mei lalu. Ia kemudian ditahan di penjara Insein, Yangon.
Dia didakwa atas tuduhan hasutan, kekerasan, dan tindakan terorisme. Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dibui junta militer sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 1 Februari lalu.
Warga asal Amerika itu,menjadi salah satu dari belasan jurnalis yang ditangkap di Myanmar usai protes meletus menyusul kudeta.
Tempo hari, pihak berwenang Myanmar memberi amnesti untuk sejumlah tahanan, tapi Fenster tak termasuk yang diberi ampunan.
Sejak kudeta, militer Myanmar menutup sejumlah media, memberlakukan pembatasan di internet dan siaran satelit serta menangkap lusinan jurnalis.
Juli lalu, komite perlindungan jurnalis menyatakan aturan militer Myanmar memang efektif mengkriminalisasi jurnalis independen.
(isa/has)