Kafe Rabbit Hole di Senayan Jaksel Disegel Usai Langgar Prokes



Jakarta, Indonesia —

Tim Gabungan Polda Metro Jaya menyegel kafe Rabbit Hole di kawasan Senayan, Jakarta karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terkait jam operasional.

Operasi gabungan itu dilakukan pada hari Sabtu dinihari (18/12) sekitar pukul 00.00 WIB sampai selesai di Wilayah Jakarta.

“Bahwa pukul 01.00 WIB cafe tersebut masih beroperasi sehingga terdapat melanggar aturan. Kafe di lakukan police line karena melanggar aturan prokes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Zulpan menegaskan bahwa tempat hiburan, kafe, bar harus di tutup pada pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah mengantisipasi menyebarnya virus corona varian omicron.

Zulpan mengatakan operasi itu mendapati masih banyak pengunjung di dalam kafe Rabbit Hole yang tidak menggunakan masker.

Ia juga menjelaskan pihak manajemen kafe juga tidak menyediakan scan vaksin Pedulilindungi. Sehingga, para pengunjung di dalam kafe tak ada yang melakukan scan vaksin.

“Terdapat pengunjung yang berada di dalam kafe banyak yang melanggar prokes,” ucap dia.

Diketahui, polisi juga merazia protokol kesehatan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari di Embassy Club, SCBD, Jakarta Selatan. Saat petugas mencoba masuk, salah satu sekuriti pun coba menghalangi aparat. Alhasil, sekuriti itu ditangkap oleh pihak kepolisian.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *