Kapolda NTT Kembali Digugat Pecatan Polri
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Lotharia Latif kembali digugat bekas anak buahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Kali ini yang menggugat adalah seorang pecatan Polri bernama Petrus Kopong Eban Ataklen yang dipecat sejak 22 Agustus 2018 atau tiga tahun yang lalu.
Gugatan Petrus Kopong Eban Ataklen di PTUN Kupang tercatat dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021.
Petrus Kopong Eban Atakleng sebelumnya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Lembata dengan pangkat terakhir brigadir polisi. Dia dipecat pada 22 Agustus 2018 karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah selama 123 hari.
Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif saat dikonfirmasi Indonesia.com, Rabu (24/11) sore, membenarkan tentang adanya gugatan tersebut.
Lotharia menerangkan pemecatan terhadap Petrus sudah melalui berbagai tahapan sidang etik dan disiplin anggota Polri. Lothariamenerangkan bahwa Petrusterhitung meninggalkan tugas selama 123 hari, dari 10November 2015 hingga Maret 2016.
“Yang bersangkutan (Petrus) desersi selama 123 hari dan sesuai aturan di kepolisian pantas untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dipecat,” ujarnya.
Lotharia mengungkapkan, seorang anggota Polri harusnya taat pada aturan yang berlaku di internal kepolisian.
“Bukan hanya mau haknya saja, tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya,” kata dia.
Lotharia menjelaskan siap menghadapi gugatan yang diajukan bekas anak buahnya. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.
“(Soal PTUN) Biasa itu, kita hadapi sesuai aturan dan ini bertanda Polri patuh hukum dan demokratis,” katanya.
Dia menegaskan ketika seseorang memilih profesi Polri maka harus mengikuti aturan yang berlaku di kepolisian untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
Dia menegaskan pemecatan terhadap oknum Polri bukan saja karena melakukan tindak pidana. Tetapi pelanggaran etik dan disiplin berat pun bisa mendapat sangsi pemecatan.
“Kalau tidak bisa ikut aturan jangan jadi anggota Polri, karena menjadi anggota Polri harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan mentaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya seorang pecatan Polri lainnya, Johanes Imanuel Nenosono, juga menggugat Kapolda NTT karena tidak terima telah dipecat.
Pemecatan terhadap Johanes yang sebelumnya adalah anggota Polres Timor Tengah Selatan dilakukan karena terlibat kasus asusila. Imanuel menghamili seorang perempuan hingga melahirkan seorang anak. Tetapi, Johanes justru tidak mau bertanggungjawab.
Johanes bahkan berulangkali menyuruh wanita tersebut menggugurkan kandungannya. Selain itu Johanes juga melakukan hubungan badan dengan wanita lain sebanyak tiga kali dan desersi lebih dari 30 hari.
Johanes dipecat pada September 2021 lalu bersama 12 orang polisi lainnya. Namun pada 10 Nopember 2021 Johanes mengajukan gugatan karena tidak terima dipecat. Gugatan Johanes terdaftar dalam perkara nomor 33/G/2021/PTUN-KPG.
(eli/kid)