Kapolri Minta Tak Ada Lagi Kasus Pihak Korban Tangkap Sendiri Pelaku



Jakarta, Indonesia —

Polri buka suara usai ramai diperbincangkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus pelecehan anak berinisial S di Kota Bekasi.

Diketahui, pelaku berinisial A justru ditangkap lebih dulu oleh pihak keluarga korban sebelum berhasil melarikan diri ke luar daerah.

Keluarga korban mengaku bahwa kepolisian meminta mereka untuk menangkap sendiri pelakunya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Irjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ingin hal seperti itu terjadi kembali.

“Bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12).

Ia menyebutkan bahwa pucuk pimpinan Korps Bhayangkara berharap agar kualitas tugas anggota kepolisian dapat semakin baik. Dalam hal ini, Rusdi mengingatkan tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Sehingga, kata Rusdi, nantinya pelaksanaan tugas-tugas pokok kepolisian dapat sesuai dengan harapan masyarakat.

Rusdi lantas menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di Bekasi itu kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh bidang Porfesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman. Apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat. Ini sedang didalami oleh propam,” tandasnya.

Sebagai informasi, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku A terhadap S terjadi pada Sabtu (18/12). Peristiwa itu lantas dilaporkan oleh keluarga korban pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan visum terhadap korban di RSUD sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Namun, berselang beberapa jam kemudian, ternyata keluarga korban bersama warga langsung menangkap pelaku saat akan melarikan diri.

Aloysius menyebut bahwa penyidik perlu melakukan proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak kejahatan. Dengan demikian, polisi tak bisa serta merta menangkap pelaku.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *