Kasus Bansos Covid, KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Aa Umbara



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 yaitu Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.

“Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Bandung telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (17/11).

Penyerahan memori kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas kedua terdakwa pada Kamis (4/11). M. Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, sementara Andri Wibawa merupakan anak Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna.

Andri dan Totoh dinilai tidak berbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut Totoh agar dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri dituntut 5 tahun penjara dan pidana uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Dalam kasus yang sama majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Aa Umbara. AA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.

Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam hal ini, jaksa KPK juga sudah menyerahkan memori banding.

“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” kata Ipi.

Lebih lanjut, tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda.

“Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna,” kata Ipi.

(ryn/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *