Kasus Bully PPDS Undip Naik ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Ditunda




Jakarta, Indonesia

Polda Jateng akhirnya menaikkan status kasus dugaan perundungan (bully) di PPDS Anestesi Undip ke penyidikan. Meskipun demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Mengutip dari Antara, Polda Jateng menunda penetapan tersangka, karena masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.

“Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10).

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meskipun belum menetapkan tersangka.

Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Dia menerangkan gelar perkara itu dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Simamora.

“Gelar perkara juga diikuti oleh ahli, Biro Pengawasan Penyidik, serta Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Artanto.

Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, dugaan kasus bully di lingkungan akademis PPDS Undip terbuka setelah seorang mahasiswi, dr Aulia Risma, meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kos, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.

Kasus dugaan perundungan itu pun telah dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng pada 4 September 2024.

(Antara)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *