Kasus e-KTP Palsu, ASN Bandar Lampung Diduga Pasok Blanko-Hologram



Bandar Lampung, Indonesia —

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung berinisial N ditangkap terkait kasus pemalsuan e-KTP.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pemalsuan dokumen kependudukan seperti e-KTP, akta kelahiran, akta cerai, SIUP/SITU, dengan tersangka EHS (35), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang lebih dulu dibekuk.

Selain N, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial E. Perannya adalah mencarikan konsumen untuk membuat dokumen palsu.

“Oknum ASN inisial N dan pelaku E, ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Rabu (29/12) malam. Penangkapan keduanya, hasil pengembangan penangkapan pelaku EHS yang lebih dulu kami tangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat (31/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap N, oknum ASN tersebut berperan sebagai penyedia atau pemasok material blanko untuk pembuatan dokumen e-KTP dan juga hologram kepada pelaku EHS yang lebih dulu ditangkap.

“Sedangkan warga sipil pelaku E, berperan yang mencarikan konsumen dan menerima pesanan untuk membuat dokumen,” jelasnya.

Ketiga orang itu, lanjut Devi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.

“Masih dikembangkan kasusnya, kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah toko yang dijadikan sebagai tempat untuk jasa pembuatan dokumen negara palsu di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, digrebek oleh petugas.

Polisi mengamankan pelaku EHS yang saat itu sedang melakukan kegiatan pembuatan dokumen palsu. Kemudian, didapati tiga orang pria yang diduga sebagai pemesannya saat penggrebekan. Selain itu, ditemukan juga blanko e-KTP asli.

(zai/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *