Kasus Handi-Salsa Lintas Kodam, NasDem Usul Panggil Panglima TNI



Jakarta, Indonesia —

Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI dan KSAD terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12) lalu. Mayat keduanya baru ditemukan tiga hari kemudian di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI,” ujar Farhan kepada Indonesia.com, Rabu (29/12).

Menurut Farhan, pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan. Selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga menyangkut tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.

Farhan mengaku heran karena insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.

Sementara, katanya, insiden kecelakaan terjadi di wilayah Kodam Siliwangi, Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?” Kata dia.

Artinya, kata Farhan, insiden itu telah melibatkan lintas Kodam. Sehingga, KSAD selaku Pembina Kekuatan, menurut dia, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.

Meski begitu, Farhan mengaku tak mau ikut campur soal proses peradilan kepada tiga prajurit diduga pelaku. Ia menyerahkan sepenuhnya jika proses hukum kepada ketiganya harus melalui peradilan militer.

“Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer,” kata dia.

Dalam insiden itu, ketiga prajurit TNI AD itu diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

(thr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *