Kasus Joki Vaksin Covid Sulsel, Polisi Periksa Vaksinator dan 18 Saksi



Jakarta, Indonesia —

Penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status kasus pengakuan Abdul Rahim (49) sebagai joki vaksin yang telah mendapatkan belasan kali suntikan vaksinĀ Covid-19 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan orang terkait kasus joki vaksin ini, termasuk vaksinator juga telah dimintai keterangan.

“Jadi kemarin kita telah memeriksa 18 orang saksi dan kasus ini telah resmi kami naikkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Deki, Senin (27/12).

Deki menyebutkan bahwa dari pengakuan Abdul Rahim dirinya telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 17 dosis dari 15 orang yang telah ia gantikan.

“Seperti keterangan salah satu saksi yang telah diperiksa, AS mengaku bahwa dirinya sempat ditawari oleh Abdul Rahim sehingga dirinya membayar sebesar Rp500 ribu,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan terang Deki pihaknya menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Abdul Rahim dengan menawarkan dirinya untuk jadi joki vaksin ke beberapa saksi.

“Jadi ada kesengajaan dimana Abdul Rahim menawarkan dirinya untuk jadi joki vaksin dengan mengambil KTP seseorang, lalu membawakan surat vaksin dan meminta sejumlah uang jasa,” jelasnya.

Jika dari hasil penyidikan nanti Abdul Rahim terbukti bersalah dalam kasus joki vaksin ini, kata Deki pihaknya akan menjerat dengan pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.

(mir/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *