Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp12 Juta



Banda Aceh, Indonesia —

Selebgram Aceh Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan. Ia dinyatakan bersalah karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe. Pemilik toko pakaian juga dijatuhi hukuman denda Rp15 juta.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin (29/11), dengan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Kemudian JPU Kejari Lhokseumawe Al Muhajir.

Dalam persidangan itu Hakim Ketua Budi Sunanda menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada keduanya untuk membayar denda. Jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

JPU Kejari Lhokseumawe Al Muhajir mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu sudah berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.

“Keduanya menerima hasil putusan hakim. Mereka juga diwajibkan bayar denda dalam jangka waktu 7 hari,” ujar Al Muhajir kepada wartawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan denda pidana Rp 15 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kenapa (hukuman dua terdakwa) berbeda, mungkin berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim,” ujar Al Muhajir kepada wartawan usai sidang.


(dra/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *