Kasus Korupsi di Bank Jateng Ditaksir Rugikan Negara Rp597 Miliar



Jakarta, Indonesia —

Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri meringkus total lima tersangka berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta. Kerugian keuangan negara dari dua kasus itu ditaksir mencapai Rp597,97 miliar.

“Untuk cabang Blora kami telah menetapkan tiga tersangka. Sementara, untuk cabang Jakarta kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).

Dalam hal ini, jumlah kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dari kedua kasus di Bank daerah itu. Di cabang Jakarta, kerugian keuangan negara mencapai Rp482.391.119.098.

Sementara, untuk kasus di cabang Blora kerugian negara ditaksir mencapai Rp115.583.978.652.

Cahyono menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut menggunakan modus operandi pengelolaan kredit yang berbeda. Selain itu, waktu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut pun berbeda.

Korupsi pada Bank Jateng cabang Jakarta berupa pemberian kredit terkait sejumlah proyek pada periode 2017 hingga 2019. Kejahatan itu diduga dilakukan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bina Mardjani diduga menyetujui kredit proyek yang diajukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, ia memiliki wewenang sebagai pemutus kredit proyek. Namun upaya itu dilakukan dengan melawan hukum.

“Menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur,” jelas dia.

Sementara, Bambang Supriadi sebagai debitur diduga telah merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta.

Dalam hal ini, uang imbal jasa yang diberikan kepada tersangka Bina diberikan dalam tiga kali tahapan. Pertama, disetorkan Rp1 miliar, lalu Rp300 juta dan terakhir Rp300 juta lagi.

“Total sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology,” jelasnya.

Sementara, kasus korupsi Bank Jateng cabang Blora berupa penyaluran kredit rekening koran dan kredit kepemilikan rumah periode tahun 2018 hingga 2019.

Dalam perkara ini, tiga tersangka telah dijerat oleh penyidik. Mereka ialah mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.

Kasus berawal saat bank menyalurkan kredit Rekening Korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.

Proses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.

Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat dengan tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Selain itu, BPD Jateng juga menyalurkan kredit kepada tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp17,5 miliar.

Padahal, sejak waktu kejadian dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi BPD Jateng telah menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada 140 nasabah.

“Sampai saat ini, status Kredit Kol 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,” jelas Cahyono.

Jaksa, kata dia, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

(mjo/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *