Kasus Korupsi Peras TKA Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023
Jakarta, Indonesia —
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi pada tahun 2020-2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
Pada hari ini, Selasa (20/5), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Belum diketahui barang bukti apa yang ditemukan dalam upaya paksa tersebut.
Penggeledahan itu berbekal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan Mei ini.
Dalam keterangan terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.
(fra/ryn/fra)