Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (10/6).
Penyidik Unit PPA Polda NTT juga menyerahkan delapan jenis barang bukti kasus tersangka.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar dibawa keluar dari ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT untuk dibawa ke Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.00 WITA.
Saat tiba, AKBP. Fajar langsung dibawa masuk ke ruangan staf pidana umum untuk diserahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai pelimpahan tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan turut hadir di dalam ruang staf pidana umum.