Kasus Suap, Azis Syamsuddin Disidang 6 Desember



Jakarta, Indonesia —

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pada Senin, 6 Desember 2021. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6/12/2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/12).

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” lanjut dia.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara.

Azis harus menjalani proses hukum karena diduga menyuap mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Sementara itu, Robin lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan sudah sampai pada tahap pemeriksaan terdakwa. Robin segera dituntut.

Dalam proses persidangan Robin, Azis disebut meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Lembaga antirasuah mengaku sedang mendalami dugaan penerimaan fee tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya ialah Aliza Gunado selaku mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *