Kedubes Iran Surati Kemlu Terkait Kasus Paspor Palsu Gilchalan



Jakarta, Indonesia —

Kedutaan Besar Iran melayangkan surat permohonan akses masuk bagi konsuler mereka ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia.

Kedatangan konsuler ini berkaitan dengan kasus Warga Negara Iran, Ghassem Saberi Gilchalan yang masuk Indonesia 10 kali menggunakan paspor palsu.

“Pihak Kedubes Iran menyurati Kemlu terkait permohonan akses kekonsuleran untuk pejabat konsuler mereka,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam pesan tertulis yang diterima Indonesia.com, Minggu (12/12).

Faiza menjelaskan, biasanya, kedutaan asing memang akan mengirim nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri guna meminta akses konsuler untuk memberikan pendampingan kepada warga negaranya yang bermasalah. Setelah itu, Kemlu akan meneruskan permohonan tersebut ke instansi terkait.

Selain cara tersebut, kedutaan asing juga bisa langsung bersurat kepada instansi yang menangani permasalahan warga negara mereka.

“Untuk kasus-kasus pelanggaran hukum oleh warga negara asing dari satu negara, maka perwakilan asing negara terkait menggunakan salah satu dari dua opsi atau pola ini,” jelas Faiza.

Sebelumnya, warga negara Iran Ghassem Saberi Gilchalan diciduk tim Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta terkait kasus dugaan kepemilikan paspor palsu pada 27 Mei lalu. Kasus Gilchalan sudah diproses di Mahkamah Agung dan divonis 2 tahun penjara.

Dalam putusan MA, Gilchalan disebut sudah 10 kali masuk Indonesia menggunakan Paspor Bulgaria. Saat ditangkap, polisi menemukan satu buah Paspor Bulgaria nomor 366391997 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 10-11-2013 sampai 10-11-2018.

Kemudian satu buah Paspor Bulgaria nomor 382509836 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 18-02-2020 sampai 18-02-2030.

Selain itu, polisi juga menyita satu Paspor Iran nomor E47426399 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 29-10-2018 sampai 29-10-2023.

Menurut Hakim MA, berdasarkan paspor tersebut, Gilchalan merupakan warga negara Iran.

“Bahwa terdakwa Ghassem Saberi Gilchalan bukan merupakan warga negara Bulgaria dan untuk mendapatkan Paspor keluaran negara Bulgaria didapatkan terdakwa Ghassem Saberi Gilchalan dengan cara membelinya dari orang sesama warga Iran bernama Sdr. Sayad,” demikian termuat dalam salinan putusan.

(iam/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *