Kejagung Ungguli KPK Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang




Jakarta, Indonesia

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungguli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai jumlah penanganan kasus korupsi kerugian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana menuturkan Korps Adhyaksa tercatat menangani 789 terdakwa yang beririsan dengan kerugian negara. Sementara KPK hanya menangani 13 terdakwa.

“Penuntut umum mana yang paling sering mengusut perkara dengan konteks kerugian keuangan negara? Ternyata kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ujar Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta Pusat, Senin (14/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia mengatakan KPK terpusat pada penanganan kasus suap, padahal bisa mengoptimalkan pengusutan melalui pembangunan kasus atau case building.

Menurut dia, penanganan kasus suap cenderung lebih mudah dibandingkan kasus yang bersinggungan dengan kerugian negara.

Untuk itu, Kurnia mendorong KPK agar lebih banyak mengusut perkara-perkara dengan konteks kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Kalau suap tidak ada kerugian keuangan negaranya. Namun, bukan berarti suap itu ditinggalkan tapi ditingkatkan penanganan perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ungkap Kurnia.

Selain itu, kejaksaan juga mengungguli KPK dalam penanganan kasus pencucian uang. KPK hanya memproses hukum lima terdakwa.

“Kejaksaan jauh mendominasi pengusutan perkara dengan pencucian uang ketimbang KPK,” kata Kurnia.

Ia menambahkan jumlah terdakwa yang dikenakan Pasal pencucian uang pada tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini setidaknya ada 17 terdakwa pencucian uang, sedangkan tahun lalu hanya 28 terdakwa.

“Dakwaan pencucian uang di sini jumlahnya tahun 2023 itu 17 sedangkan tahun 2022 itu mencapai angka 28. Apakah 28 itu prestasi? Tentu tidak. Itu masih sedikit juga,” ucap Kurnia.

“Delik pencucian uang itu ada dua, ada aktif, ada pasif. Tidak mungkin ada aktif tapi tidak ada pasifnya, tapi ternyata pengusutan dengan delik Pasal 5 Undang-undang Pencucian Uang itu masih sangat minim digunakan oleh penuntut umum KPK maupun kejaksaan,” sambungnya.

(ryn/pta)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *