Kejaksaan Endus Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan Universitas Halu Oleo



Jakarta, Indonesia —

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penguasaan dan pengalihan lahan Universitas Halu Oleo di Kabupten Konawe.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021,” kata Leonard kepada wartawan, Jumat (19/11).

Dalam hal ini, kata dia, kasus tersebut berkaitan dengan proses pengalihan tanah dan bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) di universitas itu.

Namun demikian, Leonard belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Dia mengatakan kasus itu diduga merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perkara korupsi.

“Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah.

Ia meminta kepada setiap masyarakat agar melapor kepada pihaknya apabila menemukan praktik Mafia Tanah. Kejaksaan, kata dia, menyiapkan hotline pengaduan di nomor 081914150227.

“Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” ucap dia.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menuturkan bahwa sebenarnya kejaksaan telah menerima banyak laporan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Jika berbau korupsi, kata dia, maka berkaitan dengan kasus yang melibatkan pemerintah.

“Pasti ada hubungannya dengan pemerintah, pasti lah, namanya korupsi, kan gitu. Kalau caplok mencaplok antarswasta nanti kan jatuhnya pasti kan 263, atau mungkin 335,” jelas dia.

Beberapa modus operandi yang digunakan sindikat mafia tanah, misalnya seperti proses pengadaan tanah secara fiktif dengan surat yang tidak jelas, dipalsukan, serta mengkoordinir proses administrasi pertanahan yang dibuat dengan cepat.

“Dengan harapan nanti ada pengembalian ganti rugi gitu loh,” ucapnya.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *