Kejati DKI Endus Dugaan Korupsi Praktik Mafia Tanah di Cipayung Jaktim



Jakarta, Indonesia —

Kejaksaan mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa perkara tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus itu, merupakan klaster dugaan praktik mafia tanah yang kini tengah banyak ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Leonard kepada wartawan, Kamis (18/11).

Meskipun demikian, Kejagung hingga saat ini masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut mengenai kronologi, modus operandi ataupun pihak-pihak yang diduga dalam penanganan perkara itu. Kemarin Leonard tak bisa membeberkan lebih banyak karena kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Leonard hanya menjelaskan bahwa perkara itu dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara. Penyelidikan, kata dia, telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2709/M.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 17 November 2021.

“(Kasus terkait) Pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI,” katanya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menuturkan sebenarnya kejaksaan telah menerima banyak laporan terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Satgas-satgas Mafia Tanah

Penyelidikan-penyelidikan kasus mafia tanah bukan hanya dilakoni di kejaksaan saja, Polri pun memiliki satgas yang khusus mengusut tentang tindak pidana laten tersebut.

Kekinian, Mabes Polri merilis telah menangani 69 perkara berkaitan dengan kasus Mafia Tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2021. Dalam hal ini, puluhan tersangka telah dijerat Korps Bhayangkara dalam penanganan perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11).

Ia mengatakan, tujuh di antara para tersangka sudah ditahan. Sementata, 23 orang lainnya belum ditahan. Polisi pun saat ini masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehari sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Antimafia Tanah terus berjalan. Instruksi mabes ke tingkat wilayah baik polda sampai polres adalah tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Dalam operasinya Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin.

Satgas Mafia Tanah juga ada di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Rabu (17/11) malam lalu, BPN menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan institusi penegak hukum lain di salah satu hotel di Jakarta.

Rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik Polda se-Indonesia dan Perwakilan BPN se-Indonesia.

“Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan,” kata Sofyan kala itu.

Sejak  2018, BPN telah mengalokasikan anggaran penanganan kasus oleh tim dengan target 61 kasus untuk seluruh Indonesia. Sampai 2021, telah ditargetkan 305 kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara administrasi pertahanan BPN, dan penyelesaian pidana oleh kepolisian sampai P21.

(mjo, Antara/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *