Kejati Sumut Bantah Jaksa Deli Serdang Minta Uang ke Otak Pembacokan
Medan, Indonesia —
Kasus Jaksa Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dibacok berujung pada dugaan terkait permintaan uang oleh korban terhadap pelaku pidana.
Hal itu diungkap Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan otak pelaku pembacokan. Kepot menuding Jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta uang Rp138 juta dan burung untuk meringankan tuntutan.
Kejati Sumut pun buka suara atas tudingan Kepot terhadap korban tersebut. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menduga pernyataan pelaku adalah alasan sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun,” kata Adre, Selasa (27/5).
Walaupun demikian, Adre mengatakan Kejati Sumut masih mendalami kepastian motif di balik pembacokan ini.
“Tim kita sudah melakukan pendalaman,” ujarnya.
Adre menyebutkan selama 2013-2024 diketahui bahwa jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot.
“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot mengatakan kliennya selama ini merasa dimanfaatkan Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Sebab, Kepot mengaku telah memberikan uang sebesar Rp138 juta kepada Jhon Wesli Sinaga demi meringankan tuntutan.
“Pada saat diperiksa penyidik Polda Sumut, klien kami ini menyampaikan bahwa aksi nekat itu dilakukan karena sakit hati dan merasa dimanfaatkan oleh korban,” kata Dedi Pranoto kepada Indonesia.com, Senin (26/5).
Dedi pun menyebut kasus Kepot pernah ditangani Jaksa Jhon Wesli Sinaga pada 2024 lalu. Saat itu ada tiga kasus yang menjerat Kepot yakni kasus penganiayaan dan dua kasus lainnya perusakan.
“Jadi kasus ini ditangani oleh si jaksa ini bersama timnya. Untuk meringankan tuntutan, jaksa meminta uang kepada Kepot. Uang yang diberikan yakni Rp60 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Sehingga totalnya Rp138 juta,” kata Dedi.
Dari pengakuan Kepot, tambahnya, uang tersebut ada yang diserahkan langsung kepada jaksa Jhon Wesli Sinaga dan melalui orang suruhannya.
Setelah menjalani hukuman, jaksa tersebut kembali menghubungi Kepot. Kali ini jaksa Jhon Wesli disebut meminta burung. Kekesalan Kepot memuncak hingga akhirnya berencana memberi pelajaran kepada korban.
Kemudian Kepot pun menghubungi anggotanya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. Keduanya menjadi eksekutor untuk membacok jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan Acensio Asilvanov.
“Dia menyuruh Surya Darma ini. Dia bilang aku mau kasih pelajaran orang. Jadi si Surya bilang, ‘Enggak usah abang, biar aku saja. Di mana mau diambil?’ Terus si Kepot bilang, ‘Di tangan saja (dibacok). Tapi jangan sampai mati.’ Jadi semua itu sudah disampaikan klien kami ke penyidik,” ujarnya.
Polisi sebelumnya menangkap tiga tersangka yang diduga otak dan pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Asilvanov.
Tiga tersangka itu adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku dan dua orang lainnya Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil sebagai eksekutor.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban tengah memanen sawit di ladangnya. Kemudian mereka didatangi Surya dan Bendil yang mengendarai sepeda motor.
Tersangka lalu langsung membacok korban. Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.
(fnr/kid)