Kejati Sumut Tuntut Mati 54 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021



Medan, Indonesia —

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2021 telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa kasus narkoba dan tuntutan rehabilitasi sebanyak 21 perkara.

“Untuk tindak pidana narkoba, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Jumat (31/12).

Dia menambahkan bidang Pidum Kejati Sumut menduduki peringkat 1 secara nasional sebagai kejaksaan tinggi paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni sebanyak 72 perkara.

“Selain itu Bidang Intelijen Kejati Sumut meringkus 15 buronan selama 2021,” pungkasnya.

Kemudian ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Kemudian total penanganan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan kepolisian.

“Untuk tingkat kejaksaan negeri terdapat 69 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari kepolisian,” urainya.

Sementara itu, total penyelamatan kerugian keuangan negara wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencapai Rp76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan. Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan,” bebernya.

(fnr/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *