Kemenag Bandung Proses Cabut Izin Ponpes Terkait Guru Ngaji Cabul



Bandung, Indonesia —

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengajukan permohonan pembekuan operasional pondok pesantren terkait kasus dugaan pemerkosaan belasan santriwati. Kasus dugaan pencabulan ini menjerat salah satu pengajar di pesantren tersebut berinisial HW.

“Kalau lembaganya kita telah memastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI,” kata Tedi, Kamis (9/12).

Tedi menyebut Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) milik yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani. Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

“Ketika lokasinya berbeda, harus ada izin terpisah yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru,” ujarnya.

Selain mengajukan pembekuan lembaga, Tedi mengatakan pihaknya juga menangani pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut. Pihaknya ingin para santriwati tersebut pindah ke lembaga pendidikan lain.

Tedi mengatakan pasti memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga para anak-anak itu mendapat sekolah baru. Sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar di pondok pesantren tersebut.

“Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal,” katanya.

“Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan,” ujarnya menambahkan.

Kasus dugaan pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung ini sudah masuk ke pengadilan. Sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung pada 21 Desember.

(hyg/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *